• Pintu Gerbang
  • Pintu Masuk Terminal Penumpang
  • Ruang Boarding Pass Penumpang
  • Ruang Duduk Penumpang
  • Ruang Duduk Penumpang Lantai Atas
  • Selamat Datang
  • Selamat Datang
  • Dermaga Pontianak
  • Sukabangun Ketapang Kalbar
  • Rute Semarang - Kumai  PP
  • Rute Semarang - Pontianak  PP
  • Rute Semarang - Kumai  PP
  • Rute Semarang - Pontianak PP
  • Rute Semarang - Sampit  PP
  • Rute Semarang - Kumai  PP
  • Rute Semarang - Kumai - Surabaya PP
  • "
  • Rute Semarang - Kumai PP
  • Rute Semarang - Ketapang Kalbar PP
  • Tanjung Emas
  • Tanjung Emas
  • Tanjung Emas

Jumat, 20 April 2012

Sistem Layanan Penumpang dan Ro-Ro Disosialisasikan

Semarang – Memberikan pemahaman dengan melakkan sosialaisasi sistem dan prosedur pelayanan terminal penumpang dan Ro-Ro dilakukan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas.Sosialisasi yang digelar di Kantor Manajemen Pelindo III, Jalan Coaster 10 Semarang, Senin (5/3/12), didasarkan Peraturan General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas No:PER.28/OS.0102/TMS-2011 tanggal 20 September 2011 dan diikuti beberapa agen pelayaran yang berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas dantaranya PT Pelni, PT ASDP, PT Dharma Lautan Utama, PT Prima Vista dan beberapa instansi kepelabuhanan.

“Ini sesuai dengan visi perusahaan kami menjadi pelaku penyedia jasa kepelabuhanan yang prima, berkomitmen memacu integrasi logistik nasional,” kata General Manager PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Emas, Rismarture Sidabutar dalam sambutannya di acara sosialisasi.

Beberapa fokus sistem dan prosedur pelayanan terminal penumpang dan Ro-Ro yang disampikan dalam acara sosialsasi terbagi menjadi lima ruang lingkup, diantaranya pelayanan calon penumpang/pengantar/penjemput masuk terminal penumpang, pelayanan debarkasi, pelayanan embarkasi, pelayanan kendaraan naik (roll on) dan pelayanan kendaraan turun (roll off).

Salah satu contoh butir prosedur pelayanan menyatakan bahwa calon penumpang atau penjemput diperbolehkan masuk dalam terminal penumpang maksimal tiga jam sebelum keberangkatan.

“Hal ini terkait dengan pengaturan jumlah penumpang yang masuk dengan kapasitas terminal penumpang,” jelas Rismarture kepada seluruh peserta sosialisasi.

Selain itu, menurutnya, petugas terminal penumpang wajib memeriksa calon penumpang/pengantar/penjemput untuk masuk melalui Walk Through Metal Detector (WTMD) dan barang bawaan diperiksa melalui X-Ray Machine.

“Apabila ditemukan barang-barang yang membahayakan atau dilarang, senjata tajam contohnya, maka calon penumpang dan barang bawaannya diserahkan kepada yang berwajib,” tambahnya.

Pengaturan yang sama diterapkan pula pada pelayanan kendaraan yang akan naik ke kapal. Selambat-lambatnya 6 jam sebelum kapal tiba, operator kapal wajib menyerahkan daftar muatan kendaraan yang tervalidasi. Selanjutnya, pada tiga jam sebelum kapal berangkat, petugas terminal penumpang memasukkan kendaraan area parkir embarkasi (open stacking) sesuai jalur yang telah ditentukan.

“Kita tetap membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam pemberian pelayanan, baik dari pengguna jasa maupun petugas kepelabuhanannya,” tandasnya.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar